MAKALAH “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”


PEMBAHASAN MATERI;
Þ    Sejarah Berdirinya HAM
Þ    Kasus Contoh HAM yang berkaitan tentang Pria dan Wanita



BAB I
PENDAHULUAN

Hak  merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari  Daerah”.











BAB II
PEMBAHASAN

SEJARAH BERDIRINYA HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
erjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
PERJUANGAN DUNIA YANG BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA
Pergolakan dan Peristiwa Bersejarah
Konferensi, Dokumen, dan Deklarasi
Institusi
Sepanjang Abad ke-17
  • Berbagai naskah keagamaan menekankan pentingnya persamaan, kehormatan dan tanggung jawab untuk menolong orang-orang lain.
  • Lebih dari 3000 tahun lalu Hindu, Veda, Agama dan Upanishad, naskah Yuda dan Taurat.
  • 2500 tahun lalu Tripitaka dan Anguttara-Nikaya Budha, dan Analeer konfusius, Doktrin Pelajaran Sederhana dan Agung.
  • 2000 tahun lalu Perjanjian Baru Kristen, dan 600 tahun kemudian Qur’an Islam.
  • Aturan Moral: Menes, Asoka, Hamurrabi, Draco, Cyros, Musa, Solon, Many.
  • 1215 Magna Carta ditandatangani, mengakui bahwa bahkan Raja tidak di atas hukum.
  • 1625 Ahli hukum Belanda, Hugo Grotius berjasa atas lahirnya hukum internasional.
  • 1690 John Locke mengembangkan gagasan hak-hak yang kita punya sejak lahir (natural rights) “Treatise of Government”.

Abad ke-18 dan ke-19
  • 1789 Revolusi Perancis dan Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara.
  • 1815 Revolusi Budak di Amerika Latin dan Perancis.
  • 1830-an Pergerakan Hak-hak Sosial dan Ekonomi – Ramakrishna di India, gerakan-gerakan keagamaan di Barat.
  • 1840 di Irlandia, Gerakan Charcist menuntut hak pilih dan hak-hak lainnya secara universal bagi pekerja dan orang miskin.
  • 1847 Revolusi Liberia.
  • 1861 Kebebasan dari feodalisme tuan tanah di Rusia.
  • 1792 Mary Wollstonescraft menulis “A Vindication of the Rights of Woman” (Pengungkapan Hak Perempuan).
  • 1860-an Mirza Fath Ali Akhundzade di Iran, dan Tan Sitong di Cina mendesak persamaan gender.
  • 1860-an Rosa Guerra dengan periodiknya La Camelia memperjuangkan persamaan bagi wanita di seluruh Amerika latin.
  • 1860-an Toshiko Kishida di Jepang menerbitkan “I Tell You, My Fellow Sisters” (Mari saya menjelaskan sesama saudara perempuanku).
  • 1860- 80 Lebih dari 50 kesepakatan bilateral meniadakan perdagangan budak di manapun.
  • 1809 Institusi Ombudsman didirikan di Swedia.
  • 1815 Komite mengenai Masalah Perdagangan Budak Internasional, pada Kongres Wina.
  • 1839 Masyarakat Antiperbudakan di Inggris, diikuti pada 1860-an oleh Confederacao Abolicionista di Brasil.
  • 1863 Komite Internasional Palang Merah.
  • 1864 Asosiasi Orang-orang Pekerja Internasional.
  • 1898 Liga Hak-hak Asasi Manusia, sebagai jawaban terhadap peristiwa Dreyfus.
1900 – 1929
  • 1900 – 15 Bangsa-bangsa terjajah bangkit melawan imperialisme di Asia dan Afrika.
  • 1905 Pergerakan kaum pekerja di Eropa, India dan AS; 300.000 pekerja berdemonstrasi di Moskow.
  • 1910 Petani bergabung menuntut hak atas tanah di Meksiko.
  • 1914 – 1918 Perang Dunia I.
  • 1914 dst Gerakan kemerdekaan dan pemberontakan- pemberontakan di Eropa, Afrika dan Asia.
  • 1915 Pembantaian orang-orang Armenia oleh orang-orang Turki.
  • 1917 Revolusi Rusia.
  • 1919 Meluasnya protes terhadap dikeluarkannya persamaan ras dari Kovenan Liga Bangsa-bangsa.
  • 1920-an Kampanye memperjuangkan hak-hak perempuan akan informasi kontrasepsi oelh Ellen Key, Margaret Sanger, Shizue Ishimoto.
  • 1920-an Mogok umum dan konflik bersenjata antara pekerja dan pengusaha di negara-negara maju (industrialized world).
  • 1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
  • 1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
  • 1900 Kongres Pan-Afrika pertama di London.
  • 1906 Konvensi Internasional melarang wanita kerja malam di industri.
  • 1907 Konferensi Perdamaian Amerika Tengah memberikan hak banding bagi pekerja asing ke pengadilan di mana mereka tinggal.
  • 1916 Lenin menyinggung hak menentukan diri sendiri dalam Imperialism, The Highest Stage of Capitalism.
  • 1918 Wilson menyinggung hak menetukan diri sendiri dalam ‘Fourteen Points”.
  • 1919 Perjanjian Versailles menekankan hak menentukan diri sendiri dan hak-hak minoritas.
  • 1919 Kongres Pan –Afrika menuntut hak menentukan diri sendiri daerah-daerah kolonial.
  • 1923 Konferensi Kelima dari Republik-republik Amerika di Santiago, Chili membicarakan hak-hak wanita.
  • 1924 Deklarasi Jenewa mengenai hak-hak anak.
  • 1924 Kongres AS mengesahkan UU Snyder, memberikan kewarganegaraan penuh bagi penduduk asli.
  • 1926 Konferensi Jenewa mengadopsi Konvensi Perbudakan.
  • 1902 Aliansi Internasional untuk Hak Pilih dan Persamaan Kewarganegaraan.
  • 1905 Serikat-serikat buruh membentuk federasi internasional.
  • 1910 Serikat Buruh Wanita Garmen Internasional.
  • 1919 Liga Bangsa-bangsa dn Mahkamah Internasional.
  • 1919 Organisasi Buruh Internasional (ILO), menganjurkan HAM dimasukkan dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
  • 1919 Liga Internasional Wanita untuk Perdamaian dan Kemerdekaan.
  • 1919 LSM-LSM yang memperjuangkan hak-hak wanita mulai mempermasalahkan hak anak. Lindungi Anak-anak (Save The Children) (Inggris).
  • 1922 Empat belas liga-liga HAM nasional mendirikan Federasi Internasional untuk Liga-liga HAM.
  • 1920-an Kongres Nasional dari British West Africa di Accra, mempromosikan penentuan diri sendiri.
  • 1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
  • 1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
1930 – 1949
  • 1930 di India, Gandhi memimpin long-march ratusan orang ke Dandi memprotes pajak garam.
  • 1939 – 45 Rejim Nazi Hitler membunuh 6 juta jiwa Yahudi, dan memaksa orang-orang gipsi, komunis, aktivis serikat buruh, Polandia, Ukraina, Kurdi, Armenia, cacad, saksi Jehova, dan homoseks, masuk ke, dan membunuh mereka di dalam kamp-kamp konsentrasi.
  • 1942 Rene Cassin dari Perancis mendesak dibentuknya mahkamah internasional untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
  • 1942 Pemerintah AS menahan sekita 120.000 keturunan Jepang di Amerika selama Perang Dunia II.
  • 1942 – 1945 Perjuangan anti fasis di banyak negara Eropa.
  • 1949 Revolusi Cina.
  • 1930 Konvensi ILO mengenai Kerja Wajib atau Paksa.
  • 1933 Konvensi Internasional tentang Penindasan Wanita Dewasa dalam Lalu Lintas.
  • 1941 Presiden AS Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan utama – berbicara, agama, dari kebutuhan, dan ketakutan.
  • 1945 Piagam PBB, menekankan pada HAM.
  • 1948 Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak berorganisasi.
  • 1949 Konvensi ILO mengenai hak berorganisasi dan tawar menawar secara kolektif di banyak negara Eropa.
  • 1933 Organisasi Pengungsi.
  • 1935 – 36 Komisi Penjara dan Pemasyarakatan Internasional, mengurusi hak-hak dasar orang-orang hukuman.
  • 1945 Sidang pengadilan Nuernberg dan Tokyo.
  • 1945 PBB
  • 1946 Komisi PBB HAM
  • 1948 Organisasi Negara-negara Amerika.
  • 1949 Majelis Eropa.
  • 1950 Komisi pencari fakta ILO menyangkut pelanggaran hak-hak serikat buruh.
  • 1951 Komite ILO mengenai kebebasan berasosiasi.
  • 1954 Komisi HAM Eropa.
  • 1959 Mahkamah HAM Eropa.
1950 – 1959
  • 1950-an Perang Kemerdekaan dan revolusi di Asia; beberapa negara Afrika memperoleh kemerdekaan.
  • 1955 Gerakan Hak-hak Politik dan Sipil di AS; Martin Luther King Jr. memimpin boikot bus Montgomery (381 hari).
  • 1950 Konvensi Eropa mengenai HAM.
  • 1951 Konvensi Persamaan Upah ILO.
  • 1957 Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
  • 1958 Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pengangkatan dan penentuan jabatan.

1960 – 1969
  • 1960-an Di Afrika, 17 negeri memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti negara-negara lain di manapun.
  • 1962 Pekerja-pekerja Pertanian Nasional di AS mengatur perlindungan pekerja-pekerja migran di AS.
  • 1960-an – 1970-an gerakan pejuang hak-hak wanita menuntut persamaan.
  • 1965 Konvensi Internasional PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
  • 1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
  • 1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  • 1968 Konferensi Dunia Pertama mengenai HAM di Teheran.
  • 1960 Komisi HAM Inter-Amerika menyelenggarakan pertemuan pertama.
  • 1961 Amnesty Internasional.
  • 1963 Organisasi Uni Afrika.
  • 1967 Komisi Kepausan untuk Perdamaian dan Keadilan Internasional.
1970 –1979
  • 1970-an Masalah-masalah hak asasi manusia mengundang perhatian luas – Aparteid di Afsel, perlakuan terhadap orang-orang Palestina di daerah-daerah pendudukan, penganiayaan lawan-lawan politik di Chili, “Perang Kotor” di Argentina, genosid di Kamboja.
  • 1970-an Protes rakyat terhadap konflik Arab – Israel, perang Vietnam dan perang saudara Nigeria – Biafra.
  • 1976 Amnesty International memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
  • 1973 Konvensi Internasional PBB mengenai Pengekangan dan Penghukuman Kejahatan Aparteid.
  • 1973 Konvensi ILO mengenai Umur Minimum.
  • 1974 Konvensi Makanan Dunia di Roma.
  • 1979 Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
  • 1970 Komisi-komisi pertama menyangkut damai dan adil, di Paraguay dan Brasil.
  • 1978 Helsinki Watch (mengawasi HAM).
  • 1979 Mahkamah HAM Inter-Amerika.
1980-1989
  • 1980-an Kediktatoran di Amerika Latin berakhir – di Argentina, Bolivia, Paraguay, Uruguay.
  • 1988 Di Filipina, Gerakan Kekuatan Rakyat dengan damai menggulingkan kediktatoran Marcos.
  • 1989 Tiananmen Square.
  • 1989 Runtuhnya Tembok Berlin.
  • 1981 Piagam Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
  • 1984 Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
  • 1986 Deklarasi PBB tentang Hak untuk Berkembang.
  • 1989 Konvensi PBB mengenai Hak Anak-anak.
  • 1983 Organisasi Arab untuk HAM.
  • 1985 Komite PBB megnenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya.
  • 1988 Komisi Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
1990 – 2000
  • 1990-an Demokrasi meyebar ke seluruh Afrika. Nelson Mandela dibebaskan dan terpilih sebagai Presiden Afsel.
  • 1990-an Pembersihan etnis di bekas Yugoslavia, dan genosid serta pelanggaran-pelanggaran berat HAM di Rwanda.
  • 1998 Spanyol memulai proses ekstradisi terhadap Jenderal Pinochet dari Chili.
  • 1999 “Doctors Without Borders” memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
  • 2000 Pengadilan di Senegal menuntut bekas diktator Hissene Habre akan perbuatan “menyiksa dan barbar”
  • 1990 – 1996 Konferensi dan pertemuan-pertemuan tingkat tinggi PBB di seluruh dunia mengenai anak-anak, pendidikan, lingkungan dan pembangunan, HAM, kependudukan, wanita, pembangunan sosial dan pemukiman manusia.
  • 1998 UU Roma untuk membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.
  • 1999 Protokol Opsional CEDAW untuk keluhan-keluhan individu.
  • 1999 Konvensi ILO mengenai Bentuk-bentuk Terburuk dari Mempekerjakan Anak-anak.
  • 1995 Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran Afrika Selatan.
  • 1995 – 99 Sepuluh negeri meluncurkan rencana kerja nasional untuk perlindungan dan promosi dari HAM.
  • 1992 Komisaris Tinggi OSCE yang pertama untuk Minoritas Nasional.
  • 1993 Komisaris Tinggi urusan HAM PBB yang pertama, ditunjuk pada Konferensi Wina.
  • Pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres NO. 50/1993.
  • 1993 – 94 Pengadilan-pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda.

Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.      Pengertian HAM

Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.   Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


3.   HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Kasus contoh HAM tentang Pria dan Wanita


Diskriminasi, penggusuran paksa dan kekerasan adalah bagian tak terpisahkan dari pengalaman perempuan pengungsi di Aceh. Setidaknya ada 191 kasus pelanggaran HAM perempuan pengungsi, yaitu 38  kasus diskriminasi, 7   penggusuran paksa dan 146  kekerasan. Pengalaman ini bertimpa-timpa pada perempuan yang juga harus berhadapan dengan kompleksitas persoalan pengelolaan bantuan serta kelangkaan bantuan yang memberdayakan perempuan secara utuh, apalagi bagi perempuan pengungsi akibat konflik. Singkatnya, pelanggaran HAM ini menjadi bukti terasingnya perempuan di tengah hiruk pikuk desing roda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.   berbasis jender merupakan salah satu modus operandi penyalahgunaan kekuasaan/korupsi, dengan menggunakan sarana paling efektif bentukan budaya patriarki yaitu status perkawinan perempuan pengungsi. Karenanya, janda dan anak perempuan kepala keluarga dan belum menikah menjadi kelompok paling rentan praktek diskriminasi terhadap perempuan pengungsi (50%).
Diskriminasi ini mengambil bentuk pengabaian, pembedaan dan pembatasan hak pengungsi perempuan atas bantuan, kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi dan hak politik perempuan dalam proses pemberian dan pengelolaan bantuan kemanusiaan. 

Penggusuran paksa terhadap pengungsi dilakukan atas nama pembangunan dan juga karena pertimbangan estetika hunian percontohan. Janda menjadi target utama penggusuran paksa; menjadi sarana untuk mengintimidasi pengungsi lainnya agar  segera pindah. Perempuan yang berusaha bangkit dengan membangun usaha kecil di lingkungan huntara dianggap merusak pemandangan dan ketertiban hunian sementara. ). Ini terjadi menjelang peringatan satu tahun tsunami karena akan dikunjungi petinggi negara dari dalam dan luar negeri.   

Kekerasan/serangan seksual mencapai hampir 74% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan pengungsi di Aceh; 41% diantaranya mengambil tempat di dalam keluarga. Di lingkungan publik, 41% pelakunya tidak dikenal oleh korban. Kelompok yang paling rentan serangan seksual (46%) adalah anak perempuan dan perempuan muda berusia kurang dari 28 tahun. Serangan seksual mengambil bentuk perkosaan, pelecehan seksual termasuk pengintipan,  eskploitaisi, aborsi paksa, dan pengucilan dan penganiayaan berdasarkan stigmatisasi seksual dan seksualitas perempuan. Fenomena eksploitasi seksual dalam bentuk prostitusi bawah umur menunjukkan adanya indikasi dampak kemiskinan dan warisan represif konflik bersenjata Aceh.  

Pengintipan (70% kasus kekerasan di ranah publik) bukanlah sekedar tindak usil tetapi invasi terhadap zona aman perempuan, serangan terhadap tubuh dan seksualitasnya. Pengintipan  terkait dengan rendahnya perhatian terhadap fasilitas di huntara untuk memberikan rasa aman kepada perempuan; seperti pada barak/tenda yang padat dan penghuni yang kadang tak saling kenal, keamanan WC, kamar barak / tenda  buruk karena tak dapat dikunci, berdinding rendah dan berlubang serta minim sarana penerangan. 
Keluarga pun bukan tempat yang aman bagi perempuan  pengungsi. Karena jarak fisik yang terlalu berdekatan antar kamar barak/tenda maka dibutuhkan perluasan pemaknaan terhadap pelaku kekerasan domestik/personal, yaitu termasuk kerabat karena persaudaraan dan perkawinan yang tinggal di tempat pengungsian yang sama. Lebih dari setengah kekerasan terjadi di ranah keluarga, termasuk kekerasan yang terjadi setelah perempuan diketahui menjadi korban kekerasan seksual. Lebih 40% dari kekerasan oleh suami hadir dalam bentuk penelantaran dan pemerasan termasuk merampas jadup dan bantuan bagi istri dan anak-anaknya.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
http://en.wikipedia.org



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHASA INDONESIA 1 (Kalimat Efektif)

PENGERTIAN, CONTOH KATA ABSTRAK DAN KATA KONKRET

Algoritma Dijkstra